Menurut Reply (1971) dan Valli dan Summer (1990) mengatakan bahwa orang dinasti Han telah mengadakan hubungan kerjasama perdagangan dengan penduduk pribumi semenjak permulaan abat ke 6 Sm. Para pedagan Cina ini membawa manik-manik dari kaca dan guci-guci untuk di tukarkan dengan cula badak, gading gajah, sarang burung, getah damar, karet dan rotan.
Pada pertengan tahun 1960-an, perdagangan satwa liar di Indonesia mulai marak dan ini di dalangi oleh perusahaan-perusahaan yang cukup besar dan ternama pada saat itu di Indonesia. Persuhaan tersebut seperti CV Firma Hasco, CV Dipanegan, CV Cendrawasih dan PT Sarinah yang tercatat melakukan perdagangan satwa liar secara aktif pada kurun waktu tersebut dan melakukan ekspor satwa liar ke Jepang dan Hongkong.
Jenis satwa liar unggulan yang di perdagangkan oleh perusahaan ini berupa Gelatik Jawa (Padda oryzavora), Bondol (Lochum Spp), Kaswari Ternate (Lorius grrulis), dan Tiong Emas (Gracula religiosa). CV Hasco tercatat sebagai perusahaan pertama yang malakukan pengiriman tersbesar yaitu 2000 ekor burung Gelatik Jawa ke Jepang pada tahun 1964. Di tahun 1970-an merupakan masa-masa keemasan bagi bisnis perdagangan satwa liar ini. Banyak pedagang (tidak termasuk pedagan ilegal) mengirimkan satwa liar Indonesia dalam jumlah besar secara teratur ke Frankfurt, Amsterdam, Brussels, Paris, Stockhalm, Bangkok dan Singapur
Masa keemasan perdagangan liar di Indonesia berlanjut sampai akhir tahun 1980-an. Akhir dari jaman keemasan ini dimulai ketika CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) dan beberapa negara barat mulai mengakui beberapa dampak yang merugikan akibat perdagangan satwa yang berlebihan. Untuk mengantisipasi penurunan pasokan dari alam ini, maka beberapa importer melakukan program penangkaran sehingga mereka tidak mengalami kerugian. inilah merupakan cikal bakal dari program-program penangkaran satwa liar yang ada di seluruh dunia.
Apendik CITES dan pembatasan impor terhadap negara-negara sepertinya hanya efektif di atas kertas aja, pada kenyataan banyak pedagang yang masih melakukan aktivitas secara tidak sah. Hal ini di sebabkan lemahnya pengawasan Internasional terhadap perdagangan, selain itu penduduk lokal sangat tergantung kepada perdangangan satwa liar ini dan mungkin mereka tidak menyadari situasi perdagangan dan dampak negatifnya. Akibat mulainya penurunan permintaan dari negara luar terhadap spesies satwa liar ini banyak dari satwa liar Indonesia mulai di perdagangkan di pasaran lokal dan tak jarang juga terjadinya penyeludupan satwa kenegeri tetangga melalui jalur laut.


Tinggalkan komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini